Referensinews.id — Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Lubuklinggau jadi sorotan masyarakat. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah melakukan pemanggilan kepada Enam (6) orang yang diduga terkait pengadaan e-katalog untuk di minta keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Intel Kejari, Aan Thomo, menyampaikan bahwa Kejari Lubuklinggau periksa 6 orang yang di anggap terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes dan obat-obatan tahun anggaran 2019 untuk diminta keterangannya.
“Untuk kasus RS Siti Aisyah, pihak Kejari telah memanggil 6 orang terkait pengadaan melalu e-katalog untuk di minta keterangan. Pemanggilan ini sifatnya baru sebatas pul-baket dan pul-data”, sampai Kasi Intel Kejari Lubuklinggau.
Aan Thomo mengingatkan, pemanggilan 6 orang tersebut baru sebatas memberikan keterangan dan kedepan penyidik akan memanggil pihak rekanan untuk diminta juga keterangannya.
“Pihak rekanan belum kita panggil, kedepan akan kita panggil untuk diminta keterangannya,” katanya.
Sementara berdasar data dan informasi yang ada, banyak kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) di beberaa kabupaten/kota dan Provinsi, berasal dari proses pengadaan barang/jasa. Dan bahkan kasus korupsi dengan modus suap juga berawal dari proses pengadaan barang/jasa.
Kembali pada pengadaan sistem e-katalog, sistem ini ditenggarai mampu meningkatkan transparansi dan menekan angka korupsi. Namun, bukan berarti tidak adanya celah korupsi.
Banyak modus yang dilakukan pemain. Umumnya menggunakan pola lama dengan bungkus baru. Secara hukum tidak melanggar, karena yang dibagi oleh pengusaha adalah “margin” dan tidak ada kebocoran keuangan negara.
Untuk mengungkap dugaan korupsi pada pengadaan Alkes dan Obat di RS Siti Aisyah melalui sistem e-katalog (e-catalogue) di butuhkan kejelian dari penyidik Kejari Lubuklinggau.
Dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, masyarakat mendesak pihak Kejari segera tuntaskan laporan dari kasus ini. “Jangan sampai ada stigma negatif yang ditujukan kepada institusi Kejari Lubuklinggau yang hanya sekedar cari-cari kasus”, harap masyarakat. (R75)