LUBUK LINGGAU – Publik menyoroti rincian dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut mengungkap alokasi dana sebesar Rp38.691.399.360,00 (Tiga puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) untuk RSUD Siti Aisyah yang bersumber sepenuhnya dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rabu (1/4/2026).
Besarnya angka ini memicu kekhawatiran terkait tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, mengingat sektor kesehatan seringkali menjadi area rawan tindak pidana korupsi melalui modus penggelembungan dana (mark-up) dan belanja fiktif.Berdasarkan analisis dokumen RKA-Belanja SKPD, terdapat tiga pos besar yang memiliki risiko penyalahgunaan tinggi:
- Belanja Barang dan Jasa (Rp33,96 Miliar): Dominasi anggaran dialokasikan pada sektor ini. Tanpa rincian item yang spesifik dan sistem pengadaan yang ketat, pos ini rentan terhadap praktik suap dalam pemilihan vendor serta penyalahgunaan nota belanja.
2. Belanja Pegawai BLUD (Rp4,02 Miliar): Alokasi untuk honorarium atau jasa pelayanan seringkali menjadi celah terjadinya pungutan liar atau pemotongan hak pegawai jika tidak diawasi oleh dewan pengawas yang independen.
3. Belanja Modal Peralatan dan Mesin (Rp700 Juta): Pengadaan alat kesehatan (alkes) merupakan titik paling krusial dalam tindak pidana korupsi, di mana spesifikasi barang sering dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sahlin, Koordinator Masyarakat Silampari Peduli Pembangunan (Massipp) mencatat bahwa status BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada rumah sakit. Namun, fleksibilitas ini ibarat pisau bermata dua. Jika pengawasan internal lemah, potensi kerugian negara dapat terjadi.
Masyarakat mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Lubuk Linggau, yang diketuai oleh Ir. H. Trisko Defriyansa, ST., M.Si., IPU, untuk melakukan audit investigatif terhadap rincian harga satuan sebelum anggaran ini direalisasikan sepenuhnya di tahun 2025.
“Anggaran sebesar Rp38,6 miliar ini harus dikawal. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat justru bocor untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Sahlin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Siti Aisyah diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rincian belanja barang dan jasa guna memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau, Marlinda enggam berkomentar dengan alibi jika dirinya baru menjabat.“aku belum masuk” jawab nya singkat.(*)