Posted in

Ganti Rugi Lahan di DLHP Muratara 2025 Diduga jadi “Lahan Basah”

MUARA RUPIT – ZONAMUSI.COM,–
Analisis tajam terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2025 mengungkap sejumlah pos belanja yang dinilai tidak efisien, berpotensi mubazir, dan memiliki celah tindak pidana korupsi. Program yang disorot adalah Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah dengan total anggaran mencapai Rp3,38 miliar. Rabu (8/4/2026).

Dari total anggaran tersebut, sorotan utama tertuju pada alokasi belanja operasional yang sangat besar hanya untuk mengurus administrasi ganti rugi. Tercatat, alokasi untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan mencapai lebih dari Rp50 juta, belum termasuk biaya rapat dan perjalanan dinas.

Meski target kinerjanya hanya menghasilkan 3 dokumen koordinasi, anggaran yang tersedot untuk aktivitas pendukung sangat fantastis. Makan Minum Rapat & Lapangan Dialokasikan lebih dari Rp28 Juta. Perjalanan Dinas Menelan dana Rp48 Juta. Honorarium Tim Mencapai puluhan juta rupiah.

Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan sebesar Rp300 Juta. Pengadaan Peta Bidang seharga Rp9 Juta dan Pos belanja terbesar yakni Rp2.950.000.000 untuk ganti rugi tanah dinilai sangat tertutup. Tanpa rincian lokasi yang jelas dalam dokumen perencanaan.

Hal ini menunjukkan pola “anggaran habis di jalan”, di mana uang negara lebih banyak digunakan untuk membiayai birokrasi dan konsumsi pejabat daripada esensi penyelesaian masalah rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan klarifikasi terkait anggaran ganti rugi lahan ini. (PUTRA SIHOMBING)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *