PALANGKARAYA — ZONAMUSI.COM,–Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kupas Tuntas KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Risiko, Tanggung Jawab Korporasi, dan Mitigasi bagi Industri Sawit” di Hotel Aquarius Boutique, Kotawaringin Timur, Senin, (13/07/ 2026).
Kegiatan ini menghadirkan unsur penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha perkebunan sawit. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru serta memperkuat pencegahan TPPO di lingkungan industri perkebunan.
Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi pidana nasional menuntut perusahaan perkebunan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau _good corporate governance_ dan memastikan seluruh aktivitas operasional sesuai ketentuan hukum.
Bedah KUHP Baru dan Tanggung Jawab Korporasi
Forum membahas penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana korporasi di sektor sawit. Peserta juga mendapat pemaparan mengenai potensi risiko hukum, langkah mitigasi, dan strategi membangun sistem kepatuhan atau _compliance_ di perusahaan.
Narasumber dari kalangan praktisi hukum mengulas perspektif KUHP baru terhadap penyelesaian persoalan hukum di industri sawit. Sementara perwakilan Polda Kalimantan Tengah memaparkan strategi mitigasi melalui penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional.
Koordinator Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abu Nawas, S.H., M.H., menyampaikan komitmen Kejati Kalteng dalam pengendalian perkara pidana umum.
Ia menyebut masih banyak proses penanganan perkara yang perlu pembenahan, baik dari sisi administrasi maupun materi perkara.“Kami terbuka untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan penyidik. Tujuannya agar tercipta penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berkepastian hukum dengan tetap mengedepankan hati nurani. Suatu perkara dikatakan sukses bila penyidikan, penuntutan, hingga eksekusinya berjalan baik,” ujar Abu Nawas.
Pencegahan TPPO di Sektor Perkebunan
Sesi kedua membahas isu TPPO terkait penempatan tenaga kerja di sektor perkebunan. Pembahasan mencakup strategi pencegahan, kebijakan ketenagakerjaan daerah, serta sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan dunia usaha untuk mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja.
Narasumber berasal dari Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, GAPKI Pusat, praktisi hukum, akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Diskusi berlangsung interaktif. Peserta dari perusahaan anggota GAPKI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menyampaikan pertanyaan terkait implementasi aturan baru, perlindungan tenaga kerja, hingga mekanisme mitigasi risiko hukum.
Melalui FGD ini, GAPKI Kalimantan Tengah berharap perusahaan anggota semakin memahami perubahan regulasi pidana nasional dan mampu menerapkan sistem kepatuhan hukum yang efektif. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha juga diharapkan memperkuat pencegahan TPPO serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang berkelanjutan dan taat hukum.(*)