Posted in

Dua terdakwa korupsi pengadaan APAR Muratara Divonis Hakim 2 dan 3 Tahun Penjara

PALEMBANG – ZONAMUSI.COM,–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024, Jumat (3/7/2026).

Kedua terdakwa, yakni Supriyono, S.E. bin Sarimin dan Kusnandar, S.T. bin Maman, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada Supriyono serta pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, barang bukti dalam perkara Supriyono dipergunakan dalam perkara terdakwa Kusnandar, dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.Sementara itu, terdakwa Kusnandar dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidair kurungan selama 60 hari apabila denda tidak dibayar.

Majelis Hakim juga menetapkan uang sebesar Rp348.315.008 yang telah dititipkan Kusnandar kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, uang hasil penitipan dan penyitaan dari sejumlah kepala desa sebesar Rp175.199.000 juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

Barang bukti lainnya dikembalikan kepada masing-masing pihak sesuai amar putusan, sementara kedua terdakwa masing-masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., serta Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H.Supriyono didampingi penasihat hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H., sedangkan Kusnandar didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Aida Farhayatii, S.H., M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H., M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H., dan Ricky Wahyudi, S.H.Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Terhadap putusan tersebut, sikap para pihak terkait upaya hukum akan ditentukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sahlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *