LAMPUNG SELATAN – ZONAMUSI.COM,–Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2024, Kamis (23/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial IS dan AH, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp651.207.212,10 (enam ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh ribu dua ratus dua belas rupiah sepuluh sen).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, kedua tersangka menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)