LUBUK LINGGAU — ZONAMUSI.COM,–
Pengelolaan anggaran di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran (TA) 2025. Sejumlah program yang menyerap dana ratusan juta rupiah disinyalir bermasalah dan mengindikasikan adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya. Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga kegiatan utama yang menjadi fokus indikasi ketidakberesan penyaluran dan realisasi anggaran, meliputi:
- Program Rehabilitasi Sosial (TA 2025)
Pagu Anggaran: Rp269.540.752,00
Realisasi: Rp261.444.638,00. - Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pagu Anggaran: Rp256.892.880,00
Realisasi: Rp216.455.064,00. - Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Rakyat Pagu Anggaran: Rp116.600.000,00
Realisasi: Rp76.800.000,00.
Besarnya selisih angka antara pagu yang dialokasikan dan tingkat realisasi di lapangan. Menambah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan fisik program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin ini.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria tidak memberikan jawaban apa pun alias bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyelewengan anggaran tersebut.(*)