LUBUKLINGGAU – ZONAMUSI.COM,–Tata kelola Dana Darurat dan Mendesak Tahun Anggaran (TA) 2025 Pemkot Lubuklinggau menuai sorotan tajam. Dari total alokasi pagu anggaran sebesar Rp5.771.818.000, penyerapan dana yang terealisasi tercatat hanya sebesar Rp1.433.350.800 atau tidak mencapai 25% dari total pagu. RABU (12/8/2026).
Gap anggaran yang signifikan menyisakan sisa lebih dari Rp4,3 miliar dugaan penyimpangan. Minimnya transparansi publik terkait kriteria penetapan kondisi darurat serta mekanisme penyaluran di lapangan dinilai membuka celah terjadinya manipulasi administratif, potensi mark-up, hingga ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.
Menjawab sorotan publik dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Lubuklinggau, Hendra, memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran darurat TA 2025.
Hendra menegaskan bahwa realisasi sebesar Rp1.433.350.800 dari total pagu Rp5.771.818.000 telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai mekanisme legal yang berlaku.”Terkait realisasi anggaran pengelolaan dana darurat dan mendesak TA 2025 sebesar Rp1.433.350.800 dari pagu Rp5.771.818.000, penggunaannya antara lain untuk penanganan kebutuhan yang bersifat darurat dan mendesak, seperti santunan kematian, bantuan/penanganan akibat bencana alam, serta bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan dan dokumen penganggaran yang berlaku,” ujar Hendra.
Namun, dalam memberikan klarifikasinya, Hendra tidak memberikan rincian detail mengenai besaran nominal maupun sebaran alokasi realisasi anggaran tersebut untuk masing-masing item pos belanja (santunan kematian, penanganan bencana alam, maupun bantuan biaya pengobatan).**