Posted in

Image Penting, Review DED Gedung Walikota Pemborosan

Referensinews.id Bongkar pasang Gedung Kantor Walikota Lubuklinggau, yang baru menjadi pertanyaan publik. Pemborosan APBD atau bukan? Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, M.Asril, menyampaikan adanya bongkar pasang pembangunan tersebut disebabkan review Detail Engineering Design (DED). Rabu (10/7/2019).

BacaBiaya Review DED Gedung Pemkot Lubuklinggau Ratusan Juta

Untuk membangun gedung Kantor Walikota yang “megah” sekaligus sebagai “image” kota yang maju, semua pihak sepakat tidak ada permasalahan asal kan kantor tersebut dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Yang tujuan akhir nya Walikota Lubuklinggau dapat meningkatkan kinerja dan pelayananan nya terhadap masyarakat secara umum.

Bak gayung bersambut, pro kontra persoalan bongkar pasang pembangunan gedung Kantor Walikota yang tak kunjung selesai, mendapat Kritikan keras dari Febri RB selaku LSM aktivis anti korupsi dan peduli pembangunan.

Menurut Febri, sebagai bentuk kontrol terhadap pemerintah, aktivis, LSM dan masyarakat wajib untuk tahu dan mengkritisi setiap kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

“Bangun gedung Walikota yang baru itukan pakai duit rakyat, Kalau dibangun pakai duit pribadi masyarakat tidak akan ambil peduli”, ketus Febri.

Sekarang ini era nya transfaransi publik, mestinya Kepala Dinas PU TR Lubuklinggau menjelaskan secara detail apa yang dimaksud review Detail Engineering Design (DED) kepada publik, pinta nya.

“Bangun gedung itu pakai duit rakyat, satu rupiah pun duit rakyat yang dikelola pemerintah kota mesti ada pertanggungjawabannya ke publik. Jadi wajar kalau masyarakat mengkritisi,” ujarnya.

Silahkan saja mereka menilai tidak ada yang salah dalam Pembangunan gedung Kantor Walikota tersebut, itu hak mereka. Namun yang jelas pembangunan gedung tersebut saat ini mendapat ktitikan dari berbagai pihak.

“Adanya review DED dari DPUDTR Kota Lubuklinggau, terlihat pada beberapa bagian bangunan gedung dilakukan bongkar pasang (sudah dibangun, dihancurkan dan dibangun kembali). Adanya bongkar pasang ini, menurut analisisa kami selaku aktivis peduli pembangunan sudah terjadi “pemborosan anggaran”, sebut nya.

Analisanya sederhana saja, “adanya review DED, berarti ada kesalahan dalam perencanaan awal atau kurang matang”.

Padahal mereka katakan ada tim konsultan dan pengawas pembangunan dan perencanaan nya sudah matang, singgung nya.

Kesalahan tanpa antisipasi dan sudah terlanjur dilaksanakan, lalu terjadi masalah, maka yang menanggung risikonya siapa, Pemkot Lubuklinggau atau kontraktor?

“Sebagai bentuk pencegahan kerugian negara dan pengawasan intern, kita minta TP4D dan APIP untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pembangunan gedung kantor Walikota Lubuklinggau”, desak nya.

Jika kesalahan di pihak perencana, maka Perencanalah yang harus bertanggung jawab begitupun juga dengan kontraktor ya, harus bertanggungjawab. Review DED adalah resiko kesalahan dan biasanya ada biaya kerugian yang harus ditanggung dengan biaya yang tidak sedikit. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *