Posted in

Lawan Pt AM Pemda Muratara Miliki 2 Kuasa Hukum Hakim Bingung

Referensinews.id Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau “bingung”, pasalnya Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) memiliki Dua Kuasa Hukum saat Sidang Pembacaan Gugatan Pt Ahba Mulia terkait kerugian materil dan imateril yang diderita akibat menang tender dibatalkan sepihak oleh Pokja III. Kamis (1/8).

BacaMediasi Buntu, Grees Sely Hadapi 14 Tim JPN Pemkab Muratara

Buntu nya mediasi pekan lalu, Hakim PN Lubuklinggau melanjutkan pemeriksaan perkara tahap ke-2 (pembacaan surat Gugatan). Kesempatan pertama diberikan Hakim Ferdinaldi Bonodikun kepada pihak PT Ahba Mulya selaku penggugat untuk membacakan surat Gugatannya.

Baca : Lawan Pt AM Pemkab Muratara Tambah 5 Advokat

“Sebelum dibacakan, silahkan bagi pihak penggugat untuk memperbaiki surat Gugatannya apabila ada kesalahan-kesalahan, sepanjang ini tidak merubah pokok Gugatan”, perintah Hakim Ferdinaldi.

Baca : Efendi; Jangan Asal Bunyi, SKKB Sudah di JPN

Gress Sely selaku kuasa hukum PT Ahba Mulya menyampaikan kepada Majelis Hakim, ada beberapa hal perbaikan yang akan dilakukan, tetapi jika ini di rubah akan mengubah pokok gugatan yang akan dibacakan.

Baca : Lantang Ditolak, Febrian; Bupati Belajar Hukum Lagi

“Kami sampaikan kepada majelis tetap pada pokok gugatan awal,  Apa yang disampaikan ini, kami anggap sudah di bacakan”, sampainya kepada Majelis Hakim.

Baca : Bupati Muratara Utus Lantang Sidang Mediasi Bubar

Dari pihak tergugat saat diminta hakim membacakan jawabannya, Alamsyah selaku kuasa hukum tergugat (Pemkab Muratara) meminta waktu kepada hakim untuk memberikan waktu selama Dua (2) Minggu membacakan jawabannya secaravtertulis.

Baca : Sidang Gugatan Pt AM Tunggu Hasil Mediasi

“Kami dari kuasa hukum tergugat meminta waktu 2 Minggu untuk membacakan jawaban secara tertulis”, sampai Alamsyah kepada Hakim.

Baca : PT Ahba Mulia Gugat Pemkab Muratara

Apa yang disampaikan Kuasa Hukum tergugat kepada majelis disanggah oleh Kuasa Hukum penggugat

Baca : Pt AM Layangkan Pengaduan ke LKPP

“Keberatan majelis hakim, waktu tunggu 2 Minggu terlalu lama” jadi kami minta Hakim memberi waktu 1 Minggu bagi pihak tergugat membacakan jawabannya”, pinta Grees Sely kepada Hakim Ferdinaldi.

Hakim menyetujui dan memberikan keputusan sidang di tunda 1 Minggu kedepan. Sebelum ketuk palu hakim mengingatkan kepada pihak tergugat untuk memastikan siapa yang menjadi kuasa hukum yang diberikan Pemkab Muratara surat kuasa.

“Tolong pastikan siapa yang menjadi kuasa hukum tergugat, jangan bikin hakim bingung. Apakah JPN atau Tim yang baru untuk menjadi kuasa hukum”, tanya Hakim Ferdinaldi.

Sementara Alamsyah, tim kuasa hukum Pemkab Muratara, diluar persidangan menjelaskan kepada awak media perihal belum siapnya Tim kuasa hukum membacakan jawaban dan meminta waktu 2 Minggu namun hakim memutuskan memberi waktu 1 Minggu untuk menjawab pembacaan surat gugatan dari penggugat.

“Untuk kuasa hukum resmi kita serahkan ke JPN. Sementara ketua tim saat ini sedang berada di Bandung. Silahkan nanti konfirmasi saja ke Ketua Tim Ilham Fatahila untuk lebih jelasnya terkait waktu tunda yang kami minta ke Hakim”, cakapnya.

Lanjutnya, sidang mediasi sudah berakhir, sekarang masuk ketahap pembacaan surat gugatan, kami minta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan jawaban secara tertulis.

“Sebelumnya ini sudah kita bahas bersama tim JPN Kejari Lubuklinggau dan Tim Kuasa Hukum Pemkab Muratara. Kami berkesimpulan menunjuk Tim JPN selaku kuasa hukum yang resmi, ulang Alamsyah. (C75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *