Referensinews.id – Kepala Desa (Kades) Taba Rena Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, tidak perlu repot-repot membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahap Satu (I). Cukup bekerjasama dengan Camat maka pencairanpun dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Minggu (11/8).
Pencairan Dana Desa (DD) dari tahap I ke tahap II dapat dicairkan Kades Dahlan, walaupun tanpa kelengkapan berkas pada pelaksanaan DD tahap I. Dan begitu juga dengan pencairan tahap II dilakukan Kades Dahlan, lancar-lancar saja tanpa hambatan.
Lancarnya pencairan DD walau tanpa laporan, diduga adanya lobi-lobi kerjasama Kades Dahlan bersama Camat Selangit, Rusana Mulawati pada pencairan DD ditahun 2019.
Ada persyaratan yang wajib dipatuhi oleh setiap desa untuk melakukan pencairan DD tahap II diantaranya, surat permohonan pencairan DD Tahap II, ada perdes tentang APBDes, nota kesepakatan BPD terhadap APBDes, ada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) DD Tahap I Tahun 2019 dan harus ada laporan Padat Karya Tunai (PKT) dan foto kegiatan fisik.
Selanjutnya, ada rekomendasi camat, adanya laporan PMK DD Tahap I Tahun 2019, kwitansi DD bermaterai, ada berita acara verifikasi pencairan dari kecamatan, foto copy KTP Kades dan Kaur Keuangan, foto copy rekening giro desa dan terakhir foto copy NPWP desa.
Semua persyaratan diatas harus ditempuh oleh setiap desa sehingga Dana Desa bisa dicairkan. Untuk pencairan DD tahap I hanya sebesar 20 persen, sedangkan untuk tahap II sebesar 40 persen dari total anggaran DD dalam setahun. Pemerintah saat ini mempermudah pencairan DD sepanjang ketentuan dan syarat sudah terpenuhi.
Camat Kecamatan Selangit Rusana Mulawati, enggan memberikan keterangan ketika di konfirmasi terkait pencairan DD tanpa berkas yang lengkap. Sementata Dahlan Kades Selangit belum dapat dihubungi, sedang berada dipulau Jawa. (RN).