Posted in

Syarif Hidayat Ditagih Hutang 880 Juta Oleh Adik Ipar

Referensinews.id – Janji tinggal janji, hutang belum dibayar, ibarat pungguk merindukan bulan akhirnya berujung somasi. Syaiful Bachri melalui kuasa hukumnya Gabriel Husin Fuady,SH menggugat atau mensomasi Syarif Hidayat yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara.

Gabriel dalam press-release mengatakan Berdasarkan Surat Kuasa pada tanggal 15Juni 2020 melayangkan surat Somasi Nomor : 001/GFA.LLG/A/V1/2020 kepada Sdr. Syarif Hidayat dikarenakan belum melunasi hutang sebesar Rp.880.000.000 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang dipinjam nya secara bertahap dari klien kami Syaiful Bachri,

“Saat ini saya tengah mendampingi serta membela kepentingan hukum sipemberi kuasa yakni Sdr. Syaiful Bachri dalam hal melakukan somasi atau gugatan perdata wanprestasi mengenai hutang piutang dan pembagian waris terhadap Sdr. Drs. H. Syarif Hidayat dan ahli Waris dari Almarhumah Ibu Hj. Aminah Binti Arak,” sampai Gabriel.

Lanjut Gabriel, isi dari Surat Somasi tersebut tentang Duduk Perkara, bahwa klien kami memiliki hubungan hukum dengan Sdr. Syarif Hidayat. Dimana berdasarkan bukti dan keterangan nyata dari klien kami pak Sarif telah berhutang sebesar Rp.880.000.000.

Uang tersebut dipinjam secara bertahap dengan rincian 100 jt dipinjam dan diambil Syarif Hidayat melalui perantara anak ke-2 (Dua) Syarif yang bernama Evi dan uang tersebut di pergunakan oleh Syarif untuk membangun rumah anak Evi.

Uang sebesar Rp.330 jt dipinjam waktu mencalonkan diri sebagai Bupati Musi Rawas Tahun 2005. Uang sebesar Rp.50jt di pinjam dan dipergunakan untuk biaya pernikahan anak ke 3 (tiga) yang bernama Lusi.

Kemudian uang Rp.400jt dipinjam dan dipergunakan oleh Syarif untuk biaya penanganan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang menimpa nya.

Uang Rp.400jt ini di dapat dar hasil penjualan tanah di Desa Pedang kabupaten Musi Rawas, dimana harta tersebut merupakan harta peninggalan orang tua dan juga sebagai hak ahli waris klien kami dan beserta keluarganya.

Sambung Gabriel, klien kami telah berulang kali mengunjungi kediaman rumah Sdr. Syarif di Jl. Keswari Kecamatan Lubuklinggau Barat II guna membicarakan permasalahan penyelesaian hutang piutang. Namun belum membuahkan hasil penyelesaian.

Sekira tanggal 05 Juni 2020 habis magrib klien kami juga pernah mengunjungi kediaman atau rumah Syarif di Desa Terusan Kecamatan Karangjaya Kabupaten Musi Rawas Utara guna penyelesaian hutang piutang. Saat itu klien kami juga bertemu dengan Evi dan terjadilah musyawarah klien kami, Evi dan Syarif. Hasil musyawarah tersebut Syarif menyanggupi dan memerintahkan anaknya Evi untuk menyelesaikan dan membayar hutang piutang tersebut.

Sepertinya janji tinggal janji, sampai saat ini belum ada itikad baik untuk penyelesaian hutang piutang. Kami anggap Sdr. Syarif telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban melunasi hutang hutang tersebut.

Dan klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan agar segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran hutang- piutang dimaksud, namun tidak mematuhinya.

Hal al ini secara nyata-nyata telah melanggar hukum perjanjian dan norma norma hukum lain yang berlaku di Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum klien kami.

Dalam pokok Somasi, Sdr. Syarif Hidayat diminta untuk disegerakan untuk melakukan pertemuan dengan kami paling lambat 2 (Dua) minggu kedepan dan segala yang sampai dalam somasi ini segera dilunasi. Apabila tidak terpenuhi maka kami akan menindaklanjuti ke lembaga hukum yang berwenang, tutup Gabriel. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *