Posted in

Dugaan Mark Up Pengadaan Masker di Musirawas, Kejari Siap Gulung

Referensinews.idPemerintah Kabupaten Musi Rawas, ditahun 2020 telah Merealokasi Belanja Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 di Tahap II melalui Program Kegiatan pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Mura, untuk Pengadaan Masker dengan anggaran sekitar Rp.3 milyar .

Diduga pengadaan masker yang dibiayai dari anggaran Covid pada Diskop UKM Musi Rawas, ada potensi terjadi penyimpangan baik teknis dan pelaksanaanya.

Informasi dihimpun, pengadaan masker dengan nilai anggaran 3 milyar ditunjuk oleh Dinas terkait bekerjasama pihak Koperasi yang ada di Kecamatan Purwodadi. Jumlah yang diproduksi sebanyak 400.000 Masker, dimana kontrak biaya masker berkisar Rp.7,500 ribu per buah “berpotensi terjadi Mark Up dan penyimpangan”.

Kepala Diskop UKM, Mura, Yamin Fabli, Senin (24/8)  menyatakan tidak ada Mark Up harga dan pembuatan Masker mengunakan dua lapis bahan terbaik yang tidak ada dipasaran itu sudah wajar harga pun termasuk murah.

“Nilai kontrak, harga satuan Masker Rp.7,400 ribu per buah. Yang diterima UKM Rp.6,500 ribu, sisanya itu PPH dan PPN,” kata Kadis Diskop Mura.

Masker, yang telah di distribusikan ke masyarakat berkisar 6000 buah dan dibagi langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan, ungkap Yamin Fabli.

Kebijakan Pemkab Mura melibatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) patut untuk di apresiasi, sehingga secara tidak langsung menggerakkan perekonomian terutama sektor konveksi.

Namun pengadaan masker copid senilai 3 milyar apakah sudah mematuhi pedoman standar kesehatan?. WHO menyarankan masker harus terdiri dari setidaknya tiga lapisan bahan yang berbeda.

Lapisan paling dalam terbuat dari bahan penyerap air seperti kapas dan bahan yang lembut lantaran bersentuhan langsung dengan kulit. Lapisan tengah berfungsi sebagai filter terbuat dari bahan seperti polipropilena non anyaman. Lapisan luar harus terbuat dari bahan yang tahan air seperti poliester.

Sementara Kepala Diskop UKM Mura, Yamin Fabli, mengatakan masker hanya terdiri 2 lapisan bahan, “berbeda dari standar yang ditetapkan WHO”.

Sementara sumber yang dapat dipercaya, dalam keterangannya mengatakan bahwa pengadaan masker Diskop UKM Mura melalui UKM lokal melalui koperasi yang ditunjuk patut dicurigai.

“Saya, menduga pengadaan Masker itu Mark Up”. Dan, legalitas pihak Koperasi yang ditunjuk Dinas patut dicurigai.” Dinas, menunjuk Koperasi di Kec.Purwodadi, dan Koperasi merekrut UKM,” ungkap Sumber yang tidak mau disebutkan (linggauupdate.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir menyatakan tidak akan memberi ampun kepada para pejabat diwilayahnya yang melakukan penyimpangan anggaran penanganan Covid 19.

”Masyarakat memiliki hak untuk melapor, nanti kita telaah dan pelajari dulu. Jika ada penyimpangan dan terbukti kita Gulung,” tegasnya. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *