Posted in

Kejari Lubuklinggau Sidak Gedung AKN Muratara

Referensinews.idKejaksaan Negeri Lubuklinggau tengah menyoroti proyek Pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Proposal proyek Gedung AKN awalnya di usulkan melalui anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara pada tahun 2015 .

Proposal tidak memenuhi syarat kemudian ditolak pemerintah pusat dan proyek pembangunan AKN dipaksakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muratara tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp. 8.327.467.000. Selasa (5/9/2017).

Diduga menyalahi aturan dan pemborosan uang negara, kasus AKN mencuat ke permukaan kini tengah disorot pihak Kejari Lubuklinggau.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung AKN, Feri mengatakan, masyarakat tidak paham terkait AKN, hingga timbul polemik ditengah masyarakat Muratara.

Menurutnya, Proyek gedung AKN yang berlokasi di Desa Noman, Kecamatan Rupit  saat ini kondisi fisik bangunan sudah dikerjakan sekitar 90 persen dan telah dibayar sekitar 60 persen kepada rekanan, sementara 20 persen sisanya belum dibayar Pemkab Muratara.

“Proyek Gedung AKN sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada permasalahan hukum,” jelasnya.

“Pemkab Muratara masih mempunyai kewajiban membayar sisa kepada penyedia sekitar 20 persen. Masalahnya, bersedia tidak Pemkab Muratara membayar sisa kepada penyedia,” kata dia.

Kembali Feri menjelaskam,, awalnya pembangunan gedung AKN diusulkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara pada tahun 2015 melalui proposal ke Dirjen Kelemnagaan, Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, guna merealisasikan pembangunan Gedung AKN tahun 2016, supaya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, proposal itu ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga pembangunan Gedung AKN dilaksanakan memakai dana APBD Muratara tahun 2016″, jelasnya.

Menyikapi polemik Gedung AKN jadi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Propinsi Sumsel (BPK-RI Sumsel), Sekretariat Daerah (Setda) Musirawas Utara, Abdullah Makcik mengatakan tengah dalam proses penyelesaian hukum dengan pihak kontraktor. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *