Posted in

KPU Lubuklinggau Pemutakhiran Data Menggunakan Aplikasi Sidalih

LUBUKLINGGAU-KPU Kota Lubuk Linggau melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diikuti PPS Se-Kecamatan Timur 2, Barat 2, Selatan 2 dan Utara 2 pada Jumat, 21 Juni 2024.

Hal ini dilakukan sebagaimana sebelumnya juga telah dilakukan juga pada hari Kamis, 20 Juni 2024, KPU Kota Lubuk Linggau melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diikuti PPS Se-Kecamatan Timur I, Barat I, Selatan I dan Utara I.

Seperti diketahui peraturan yang mengatur kegiatan pemutakhiran data pemilih selain UU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU tersebut diatur tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan.

Pada Pasal 2 (1) Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada prinsip antara lain komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribad dan aksesibel.

Prinsip komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.

Prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihakpihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan Daftar Pemilih.

Prinsip akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.

Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat.

Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan Daftar Pemilih.

Prinsip partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkandata Pemilih dalam penyusunan Daftar Pemilih.

Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih.

Prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.

Prinsip aksesibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih.(Aak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *