MUSI RAWAS – ZONAMUSI.COM,–
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembangunan Taman Olahraga Muara Kati (TOM) Lanjutan senilai Rp 2.123.000.000,- (DUA MILYAR SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA RUPIAH) di Desa Muara kati Lama, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) APBD Tahun Anggaran 2023 yang dikerjakan oleh CV. Rizki Ananda dihentikan oleh Penyidik Kejari Lubuklinggau.
Rincian Jumlah selisih yang ditemukan oleh penyelidik yakni Kekurangan volume pekerjaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan Nomor : 020/DPD PERKINDO SUMSEL/LHP/IX/2024 tanggal September 2024 yang dinilai sebesar Rp 521.618.025,29 (lima ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu dua puluh lima koma dua puluh sembilan rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau , Anita Asterida SH.MM.MH membenarkan bahwa Pemeriksaan kegiatan tersebut telah dihentikan.
Dasar Pengembalian yakni Adanya Iktikad baik Pengguna Anggaran dan Pihak Ketiga telah menitipkan uang sebesar selisih kekurangan volume Rp 521.618.025,29 ke Penyelidik. Telah disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kesimpulan nya yakni Surat Jampidsus Nomor : B-765/Fb.1/04/2018 tanggal 20 Apirl 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap Penyelidikan pada point 4 berbunyi “apaabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran Pembangunan Nasional”.
Mengedepankan nilai dasar penegakan hukum yakni asas kemanfaatan yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilannya. Dalam hal ini Tim Penyelidik berpendapat lebih besar asas manfaat daripada mengajukan perkara ini ke tahap selanjutnya sehingga membutuhkan biaya dalam penyelesaian perkara pada tahap berikutnya sedangkan Kerugian Keuangan negara yang timbul sudah dipulihkan sebagaimana tujuan dari penyelesaian suatu perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara.
Berikut KRONOLOGIS PENANGANAN PERKARA
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN LANJUTAN PEMBANGUNAN TAMAN OLAHRAGA (TOM) DESA MUARA KATI KECAMATAN TPK
PADA DINAS PUCKTRP KABUPATEN MUSI RAWAS APBD TAHUN 2023
SEBESAR RP 2.123.000.000,- (DUA MILYAR SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA RUPIAH)
Dasar Penyelidikan :Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor : 03/L.6.11/Fd.1/09/2024 tanggal 05 September 2024
Kasus Posisi :Bahwa pada tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Musi Rawas telah menganggarkan kegiatan Lanjutan Pembangunan Taman Olahraga (TOM) Desa Muara Kati Kecamatan TPK pada Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas APBD Tahun 2023 pagu anggaran sebesar Rp 2.123.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh tiga juta rupiah) yang dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh CV. Rizki Ananda sebagaimana kontrak Nomor: 07/KONTRAK/DPUCKTRP/2023 tanggal 20 Juli 2023, akan tetapi dalam pelaksanaanya Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan bayar.
Perbuatan Melawan Hukum :Pasal 6 huruf f Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyatakan Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsi sebagai berikut : Efisien;Efektif;Transparan;Terbuka;Bersaing;Adil;danAkuntabel.
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
f. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi; dan
Rincian Jumlah selisih yang ditemukan oleh penyelidik :Kekurangan volume pekerjaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan Nomor : 020/DPD PERKINDO SUMSEL/LHP/IX/2024 tanggal September 2024 yang dinilai sebesar Rp 521.618.025,29 (lima ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu dua puluh lima koma dua puluh sembilan rupiah).
Dasar Pengembalian :Adanya Iktikad baik Pengguna Anggaran dan Pihak Ketiga telah menitipkan uang sebesar selisih kekurangan volume Rp 521.618.025,29 ke Penyelidik. Telah disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kesimpulan :Surat Jampidsus Nomor : B-765/Fb.1/04/2018 tanggal 20 Apirl 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap Penyelidikan pada point 4 berbunyi “apaabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran Pembangunan Nasional”.
Mengedepankan nilai dasar penegakan hukum yakni asas kemanfaatan yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilannya. Dalam hal ini Tim Penyelidik berpendapat lebih besar asas manfaat daripada mengajukan perkara ini ke tahap selanjutnya sehingga membutuhkan biaya dalam penyelesaian perkara pada tahap berikutnya sedangkan Kerugian Keuangan negara yang timbul sudah dipulihkan sebagaimana tujuan dari penyelesaian suatu perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara.