Posted in

Dana Hibah Bawaslu Musirawas Tanpa Pertanggungjawaban

Referensinews.idPrinsip atau aturan pengelolaan keuangan Negara apabila tidak dilaksanakan, tentunya penerima hibah dan pemberi hibah akan mengalami konsekuensi hukum, baik hukum yang sifatnya administrasi dan keperdataan, maupun hukum pidana jika terindikasi korupsi. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM FP3, Hafiez Noeh. Minggu (7/6).

BacaBupati Wajib Desak Bawaslu Musirawas Kembalikan Dana Hibah

Menurut Hafiez, di dalam keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) No 0611 KEP 2015 tentang Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tetap berpedoman pada UU No 17 Tahun 2003, UU No 15 Tahun 2004 dan Permenkeu RI No 191/PMK.05/2011.

Bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Bawaslu Mura harus melalui proses NPHD yang dilampiri dengan pakta integritas oleh penerima untuk menggunakan hibah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Lanjut Hafiez, dalam keputusan Bawaslu juga menyebutkan laporan pertanggungjawaban dana hibah dikirim kepada Bupati ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi. Ini menunjukkan bahwa pemberi hibah harus mendapat laporan dari penerima hibah. Sementara untuk pengawasan dana hibah dapat melibatkan BPKP,” ujarnya.

Sangat disayangkan, Ketua Bawaslu Mura, Oktureni Sandhra, bungkam saat dimintakan tanggapannya melalui pesan whats-app, perihal hasil audit LHP BPK dinomor:14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020 atas penggunaan dana hibah senilai 250 juta TA 2019 tanpa pertanggungjawaban (tanpa SPJ). Sabtu (6/6).

Sambung Hafiez kembali, terkait polemik yang berkembang dibeberapa media online,  Dukung Suksesnya Pilkada Mura 2020, Bupati H2G Teken NPHD Ke Bawaslu, yang sayangnya berita ini telah dihapus, menyebutkan sudah ada Penandatanganan NPHD Pemilihan Bupati Tahun 2020 di Pendopo Pemkab Mura.

Didalam berita tersebut juga disebutkan “Ketua Bawaslu Oktureni Sandhra mengatakan, segala pelaksanaan rangkaian acara termasuk operasional akan dipertanggungjawabkan, seperti penggunaan anggaran sampai dengan teknis pelaksanaan”. Ketua Bawaslu harus terbuka atas temuan BPK, jangan sampai ini menjadi blunder di publik, sampai Hafiez.

“Kita minta Ketua Bawaslu Mura terbuka terkait temuan BPK ini dan kita juga berharap media tetap kritis dan terus menyuarakan persoalan ini. Jika ada indikasi korupsi dalam persoalan dana hibah ini, akan kita laporkan ke penegak hukum”, tegas nya. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *