Posted in

Pelapor PT Buraq Damai, Setelah Sidang Managemen Cemas?

Referensinews.id — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau fasilitasi sidang Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen dari 2 orang pelapor terhadap Pelaku Usaha PT. Buraq Noer Syariah (PT. BNS). Kamis 27/8/2020.

BacaBualan CEO PT Buraq Nur Syariah Terkuak, APH Segera Bertindak

Pelapor satu atas nama Sdr. Andxx Register Perkara No. 50/Lpk/BPSK-Llg/VIII/2020 dan pelapor Dua An. Sdr. Sarmxxxx Register Perkara No. 56/Lpk/BPSK-Llg/VIII/2020 melawan terlapor yakni Pelaku Usaha PT. Buraq Noer Syariah (PT. BNS), Pengembang Perumahan di Kelurahan Lubuk Kupang, Kota Lubuklinggau.

Baca : Miliki Tanah Hektaran, Komisi III DPRD Tidak Percaya, “PT Buraq

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang BPSK Lantai II Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau, di hadiri 8 Orang Managemen PT BNS.

Baca : PT Buraq Belum Kantongi Izin, Hembus Isu Dibully, Waspada

Dalam klarifikasinya, jawaban dari Pihak Pelaku Usaha atas Pokok Perkara yang dilaporkan oleh Para Konsumen. Dengan lugas disampaikan Penjelasan di muka Pra Sidang Klarifikasi oleh 4 Orang (dari 8 Orang Managemen yang hadir) terdiri dari unsur Manager, Customer Service Officer dan Divisi Marketing.

Baca : Manuver Gesit Fahami Karakter, PT Buraq Hapus Label Syariah

Atas uraian Penjelasan yang disampaikan 4 Orang managemen PT BNS, Majelis BPSK menyandingkan Ketentuan Hukum yang termaktub dalam UU. RI. No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU. RI No. 01 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Peraturan Menteri PU. PR No. 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem PPJB Rumah.

Baca : CEO PT Buraq Minta Maaf, Lapor Penipuan Investasi

Majelis BPSK menyatakan ada 4 (Empat) Ketentuan Hukum dan Perundang undangan yang terindikasi telah dilanggar PT BNS dan wajib dipedomani, dilaksanakan oleh Pelaku Usaha Pengembang Perumahan. Khususnya dalam hal merumuskan dan menerapkan Klausul-klausul Perjanjian Kredit yang berparadigma hukum. Sehingga dapat berlaku setara dan benar-benar menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam Pelaksanaan Hak serta Kewajiban, diantara Pelaku Usaha dengan Konsumen.

Baca : Lempar Isu Transfer PT Buraq Tutup Isu Liar

Dalam penyelesaian perkara antara pelapor dan terlapor, Majelis menyarankan 3 metode penyelesaian perkara secara tidak berjenjang, yakni secara konsiliasi, mediasi dan secara Peradilan Arbitrase.

Baca : Diduga Oknum PT Buraq Transfer 30 Juta, Diminta Polisi Usut

Kedua pihak, pelapor dan terlapor memilih penyelesaian secara Mediasi. Dari pihak pelapor, Ketua Majelis Persidangan Mediasi telah menetapkan Majelis Konsumen, Sdr. Lendri Alpikar, S.Pd dan Sdr. Sehabudin Abdul Aziz guna mendampingi Konsumen. Sementara untuk terlapor atau Pelaku Usaha didampingi Sdr. Hairullah, SH dan Sdr. Alpiansyah Hasan, S.Pd.

Baca : Marak Penipuan Perumahan Syariah, Warga Lubuklinggau Waspada

Hasil mediasi telah terdapat kesepakatan penting berkaitan dengan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Para Pihak yang telah dicatat oleh Panitera, Sdri. Intan Mawarni, S.Ap. Dimana akan adanya sebuah Kepastian Hukum, bahwa Konsumen tidak dirugikan dan Martabat Pelaku Usaha tetap terjaga dengan baik.

Isi dari Poin-poin mediasi sesuai dengan Prinsip Persidangan Mediasi secara “Tertutup Untuk Umum” wajib terpelihara kerahasiaannya, Guna kedepan tidak menjadi Yurisprudensi apabila terdapat permasalahan yang sama.

Kedua pihak sepakat menandatangani Berita Acara Sementara Perdamaian secara Mediasi, dimana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Para Pihak akan dilaksanakan sekaligus pula dilakukan Penandatanganan Berita Acara Finalisasi Perdamaian secara mediasi. Namun sidang penyelesaian sengketa konsumen tidak dihadiri CEO PT Buraq Noer Syariah, Prita Wulan Kencana.

Berdasar informasi yang diterima dan dapat dipercaya kebenarannya, salah satu pihak terlapor merasa cemas dan takut dengan adanya kejadian yang dialami ini.

Menurutnya, jika dihitung lebih kurang 400 konsumen yang telah menyetor ke PT Buraq Noer Syariah dan jika dikalkulasikan uang yang masuk ke PT BNS kurang lebih mencapai 7 milyar. Anehnya, soal kepengurusan sertifikat tanah hingga kini belum terselesaikan, keluhnya, sumber dirahasiakan. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *