Referensinews.id – Tersangka DPO dugaan kasus korupsi pembangunan Akademi Komunikasi Negeri (AKN) Kabupaten Musirawas Utara, Brio Al Khoir, diciduk Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati-Sumsel), Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati-Jambi) dikawasan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (2/8/2018),
Baca : Tersangka AKN Buron Karaoke di Inul Vizta Aziz Dikeroyok
Baca : Kasus AKN Sederet Pejabat Muratara Dipanggil Kejari
Brio (28) sudah tiba dan diamankan pihak Kejaksaan Lubuklinggau. Kajari Kota Lubuklinggau, Zairida melalui Kasi Pidsus Kejari, M Naimilullah, membenarkan atas penangkapan tersebut.
Baca : Kasus AKN Bupati Dan Kadisdik Kembali Diperiksa Kejari
Baca : Kasus AKN Muratara Kejari Tetapkan 2 Tersangka
“Benar, tersangka sudah ditangkap,. Brio kami bawa ke Lubuklinggau dari Jambi sekitar pukul 23.00 WIB tadi (Rabu malam, (1/8/18),” tegasnya.
Baca : Wabup Dan Ketua DPRD Muratara Diperiksa Kasus AKN
Baca : Mantan Pj Bupati Diperiksa Kejari Terkait AKN Muratara
Dalam keterangan pers Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Naimullah mengatakan tersangka BA ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2018.
Baca : Abdul Rahman Wahid Diperiksa Kasus AKN Muratara
Baca : Kejari Lubuklinggau Sidak Gedung AKN Muratara
“Beberapa kali diminta keterangannya sebagi saksi oleh penyidik Sdr. BA selalu mangkir. Pada 13 Januari 2018 BA ditetapkan sebagai tersangka dan DPO Kejari Lubuklinggau. Dalam kasus AKN Sdr. BA selaku pihak rekanan atau kontraktor yang mengerjakan gedung AKN milik Pemda Musi Rawas Utara (Muratara),” sampainya. (RN)